Profil Novitasari: Konsultan Bisnis Profesional dalam Mendukung Perusahaan Memperoleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Novitasari
1 day ago

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Gambar Ilustrasi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Pelaksanaan PKKPR yang merupakan perizinan dasar dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik. 

Tahapan pelaksanaan PKKPR sebagai berikut (Pasal 10 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021):

  • Pendaftaran,  pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):
  1. Koordinat lokasi Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah; 
  2. Informasi jenis usaha; 
  3. Rencana jumlah lantai bangunan; 
  4. Rencana luas lantai bangunan; 
  5. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan

Untuk Perizinan OSS Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang (Pasal 12 Permen ATRBPN 13/2021)

  • Penilaian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer. Dapat melibatkan Forum Penataan Ruang dalam melakukan kajian tersebut. 
  • Penerbitan PKKPR (Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021) Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:  Disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian) Ditolak dengan disertai alasan penolakan.  Jangka Waktu Berdasarkan (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021) jangka waktu penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional paling lama 20 hari kerja dihitung sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap.

Akses yang mudah Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem elektronik dengan melalui alamat website oss.go.id atau dengan sistem non elektronik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten atau Kota (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nantinya pelaku usaha yang mendapatkan KKPR akan dibebankan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP (Pasal 241 ayat (1) PP 21/2021). 

PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan sebab memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, yang mana pungutan tersebut menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PMK No.143/PMK.02/2021)). 

Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas Pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha yang meliputi (Pasal 3 PMK No.143/PMK.02/2021) :

  • Pelayanan penerbitan KKKPR Tarif pelayanan penerbitan KKKPR dihitung berdasarkan rumus:  Tarif pelayanan penerbitan KKKPR = Indeks Jenis Usaha x Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.475.000,00) 
  • Pelayanan penerbitan PKKPR  Tarif pelayanan penerbitan PKKPR dihitung berdasarkan rumus:  Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x Rpl.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.350.000,00)

Dengan indeks jenis usaha dan indeks daerah sesuai dengan yang tercantum pada Lampiran PMK No.143/PMK.02/2021.   Berdasarkan ketentuan PNBP tersebut, dapat diketahui bahwa penerbitan KKPR yang telah memiliki RDTR atau zonasi (KKKPR) dikenai biaya PNBP yang lebih murah dibandingkan dengan penerbitan KKPR yang belum memiliki RDTR atau zonasi (PKKPR).

Pembayaran tarif pelayanan dilakukan melalui bank setelah memperoleh verifikasi dari sistem OSS. Kemudahan izin terhadap pelaku usaha UMK Pengajuan KKPR dapat dilakukan oleh unit kegiatan usaha (Pasal 101 ayat (1) PP 21/2021):

  • Non-Usaha Mikro Kecil (Non-UMK) yang meliputi usaha menengah dan usaha besar;
  • dan UMK (Usaha Mikro Kecil). 

Bagi pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan kemudahan khusus dalam hal perizinan. Yaitu KKPR dapat didapatkan hanya dengan melalui membuat surat pernyataan secara mandiri bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang (Pasal 149 ayat (2) PP 21/2021). Artinya, pelaku UMK tidak dikenai biaya PNBP dalam hal pengurusan KPPR dan PKKPR. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) PMK No.143/PMK.02/2021 yang mengatur besaran PNBP hanya bagi pelaku usaha non UMK, yakni usaha menengah dan usaha besar. Nantinya pada pelaksanaannya akan dimonitor melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang (Pasal 147 ayat (1) PP 21/2021). 

Bentuk dari pengendalian pemanfaatan ruang antara lain adalah (Pasal 148 PP 21/2021):

  • Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
  • Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK;
  • Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang;
  • Pemberian insentif dan disinsentif
  • Pengenaan sanksi; dan
  • Penyelesaian sengketa Penataan Ruang.

Tags:

About the author
Profil Novitasari: Konsultan Bisnis Profesional dalam Mendukung Perusahaan Memperoleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Novitasari adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang memiliki spesialisasi dalam membantu perusahaan-perusahaan dalam proses mendapatkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan latar belakang yang kuat dalam bidang perizinan dan regulasi bisnis, Novitasari telah membantu berbagai perusahaan meraih kepatuhan perizinan yang diperlukan untuk operasional yang sah.

Sebagai seorang konsultan bisnis, Novitasari memiliki pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas hukum dan regulasi yang terkait dengan proses perizinan berbasis risiko. Dia sangat berpengalaman dalam berinteraksi dengan lembaga pemerintah dan badan regulasi untuk mempercepat dan memperlancar proses perizinan bagi kliennya.

Keahlian Novitasari mencakup berbagai aspek terkait OSS-RBA dan perizinan berbasis risiko, termasuk analisis risiko bisnis, penilaian kepatuhan perizinan, serta pengembangan strategi untuk memitigasi risiko yang teridentifikasi. Dia memiliki catatan prestasi yang mengesankan dalam membantu perusahaan mengatasi tantangan perizinan dan meningkatkan efisiensi proses bisnis mereka.

Selain itu, Novitasari juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi peluang dan manfaat potensial yang dapat diperoleh perusahaan dari implementasi OSS-RBA. Dia memiliki wawasan mendalam tentang berbagai insentif dan fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah kepada perusahaan yang mematuhi standar perizinan yang ditetapkan.

Kerjasama dengan Novitasari akan membawa nilai tambah yang signifikan bagi perusahaan Anda. Dengan panduan dan bimbingan dari seorang profesional yang berdedikasi seperti Novitasari, Anda dapat memastikan bahwa proses perizinan bisnis Anda berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika perusahaan Anda berencana untuk memperoleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau berbagai perizinan berbasis risiko lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Novitasari. Dengan pengalaman dan pengetahuannya yang luas, dia akan menjadi mitra yang andal dalam menghadapi berbagai tantangan perizinan bisnis Anda.

Oss-rba.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Oss-rba.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Jasa Bantuan Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Baca Juga Artikel Lainnya