Izin Penetapan Sebagai Badan Usaha Bahan Peledak

Izin Penetapan Sebagai Badan Usaha Bahan Peledak

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Memiliki izin pendirian pabrik;Memiliki izin usaha pergudangan;Memiliki rekomendasi pendirian pabrik;Memiliki izin jasa peledakan komersial;Memiliki izin usaha pendistribusian bahan peledak;Memiliki rekomendasi perluasan atau pengembangan pabrik;Memiliki izin usaha penelitian dan pengembangan; dan/atauMemiliki izin usaha pengadaan melalui impor bahan peledak;Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

0

Kewajiban

Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri kegiatan usahanya yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

0

Izin Penetapan Sebagai Badan Usaha Bahan Peledak diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertahanan