Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Memiliki:

  1. surat Penetapan Industri Pertahanan;
  2. business plan;
  3. memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan
  4. kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

0

Kewajiban

Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

0

Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertahanan