Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Memiliki:
- surat Penetapan Industri Pertahanan;
- business plan;
- memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan
- kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
0
Kewajiban
Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
0
Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:
15203 INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pe...
Read more28113 INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN
Kelompok ini mencakup usaha pe...
Read more