Izin Penambahan Alokasi Kuota
Izin Penambahan Alokasi Kuota
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;Melampirkan keputusan alokasi kuota Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);Melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian dan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;Mengajukan jumlah kuota tambahan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris yang diminta dilengkapi dengan alasan;Melampirkan laporan realisasi penggunaan atau pendistribusian bahan peledak dan bahan peledak aksesoris tahun sebelumnya;Jangka waktu pemenuhan persyaratan
0
Kewajiban
Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
0
Izin Penambahan Alokasi Kuota diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: