Izin Pendirian Pabrik Badan Usaha Bahan Peledak
Izin Pendirian Pabrik Badan Usaha Bahan Peledak
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Rekomendasi Pendirian PabrikSurat Pernyataan adanya ketersediaan bahan baku.Desain teknologi proses produksi yang akan digunakan.Dokumen personil tenaga ahli yang kompeten di bidang pabrikasi bahan peledak dan pengawasan pabrik.Dokumen persetujuan studi kelayakan pabrik yang dikeluarkan oleh pelaku usaha atau Lembaga yang tersertifikasi Dokumen bukti adanya kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik serta menjamin tidak dalam sengketa.Dokumen bukti adanya jaminan modal untuk mendirikan pabrik (Susunan kepemilikan modal dalam akta perusahaan yan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham atau neraca keuangan yang disahkan oleh Akuntan Publik)Jangka waktu pemenuhan persyaratan
0
Kewajiban
Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
0
Izin Pendirian Pabrik Badan Usaha Bahan Peledak diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: