Pelayanan jasa laboratorium veteriner
Pelayanan jasa laboratorium veteriner
Parameter
Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
Bupati/Walikota
Persyaratan
Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nyaFormulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veterinerDokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi danTersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnyaMemiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter HewanSurat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeteraiMemiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasiLaboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007)Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Pelayanan jasa laboratorium veteriner diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: