Kompartemen bebas/ bebas kasus penyakit hewan
Kompartemen bebas/ bebas kasus penyakit hewan
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
- Persyaratan Umum Melengkapi administrasi berupa :
- Surat permohonan
- Surat Izin Usaha Peternakan/ Pembibitan/ Penetasan
- Persyaratan Khusus :
- Perusahaan yang akan mengajukan komparte-men bebas/ bebas kasus penyakit hewan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah
- Persyaratan teknis pengajuan terdiri dari :
- Dokumen prosedur operasional standar:
- 1) Tatalak-sana produksi dan kesehatan ternak
- 2) Pemilihan bibit
- 3) Pemberian pakan
- 4) Biosekuriti
- 5) Program vaksinasi
- 6) Prosedur tetap pengawasan pada titik kritis
- Bersedia dilakukan inspeksi berdasarkan skema kompartemen bebas penyakit hewan yg disusun oleh Lembaga Inspeksi yg ditetapkan Dirjen PKH a.n. Menteri, dan dilakukan oleh Inspektur/ auditor beserta Tim yang ditugaskan
- Bersedia menyampaikan dokumen dan catatan yang mendukung pada saat dilaksana-kan inspeksi
- Bersedia melakukan rekonfirmasi melalui iSIKHNAS untuk memperta-hankan status bebas dengan melaporkan informasi sekurang-kurangnya berupa:
- 1) Hasil surveilans
- 2) Hasil investiga-si terhadap kasus yang muncul
- 3) Perubah-an terhadap isi dokumen persyarat-an teknis. (jenis persyaratan teknis sebagai rekonfirm-asi)
- Bersedia melakukan rekonfirmasi sekali dalam setahun dengan periode 1 Januari s.d. 31 Desember, dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Kompartemen bebas/ bebas kasus penyakit hewan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: