Kompartemen bebas/ bebas kasus penyakit hewan

Kompartemen bebas/ bebas kasus penyakit hewan

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

    Persyaratan Umum Melengkapi administrasi berupa :
    1. Surat permohonan
    2. Surat Izin Usaha Peternakan/ Pembibitan/ Penetasan
    Persyaratan Khusus :
    1. Perusahaan yang akan mengajukan komparte-men bebas/ bebas kasus penyakit hewan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah
    Persyaratan teknis pengajuan terdiri dari :
    1. Dokumen prosedur operasional standar:
    2. 1) Tatalak-sana produksi dan kesehatan ternak
    3. 2) Pemilihan bibit
    4. 3) Pemberian pakan
    5. 4) Biosekuriti
    6. 5) Program vaksinasi
    7. 6) Prosedur tetap pengawasan pada titik kritis
    8. Bersedia dilakukan inspeksi berdasarkan skema kompartemen bebas penyakit hewan yg disusun oleh Lembaga Inspeksi yg ditetapkan Dirjen PKH a.n. Menteri, dan dilakukan oleh Inspektur/ auditor beserta Tim yang ditugaskan
    9. Bersedia menyampaikan dokumen dan catatan yang mendukung pada saat dilaksana-kan inspeksi
    10. Bersedia melakukan rekonfirmasi melalui iSIKHNAS untuk memperta-hankan status bebas dengan melaporkan informasi sekurang-kurangnya berupa:
    11. 1) Hasil surveilans
    12. 2) Hasil investiga-si terhadap kasus yang muncul
    13. 3) Perubah-an terhadap isi dokumen persyarat-an teknis. (jenis persyaratan teknis sebagai rekonfirm-asi)
    14. Bersedia melakukan rekonfirmasi sekali dalam setahun dengan periode 1 Januari s.d. 31 Desember, dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Kompartemen bebas/ bebas kasus penyakit hewan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian