Registrasi produk hewan

Registrasi produk hewan

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan.
    Persyaratan Umum :
    1. Registrasi dilakukan terhadap Produk Hewan berupa pangan segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan sebagaimana dalam tabel lampiran 4 ketentuan ini
    Persyaratan Khusus :
    1. Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri melampirkan
    2. Nomor kontrol veteriner
    3. Persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan hasil laboratorium veteriner yang terakreditasi
    4. Rancangan label yang menyertai Produk Hewan yang dikemas
    5. Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan
    6. Sertifikat halal bagi yang dipersyarat-kan dari otoritas halal yang berwenang
    Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri:
    1. Berasal dari negara dan unit usaha yang sudah disetujui pemasukkan-nya oleh Pemerintah Indonesia dan tercantum dalam laman Direktorat Kesmavet dengan melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan
    2. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health), fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin), fotokopi sertifikat analisa (Certificate of Analysis), dan fotokopi sertifikat halal (Certificate Halal) bagi yang dipersyaratkan
    3. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk hewan yang dibuktikan dengan hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi
    4. Melampirkan rancangan label yang menyertai produk hewan yang dikemas di tulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
    5. Mencantum-kan nomor registrasi unit usaha dari Negara asal di dalam label kemasan
    6. Melampirkan contoh jenis dan kemasan produk hewan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Registrasi produk hewan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian