Sertifikat standar penyelenggaraan Vessel Traffic Service (VTS) untuk badan usaha
Sertifikat standar penyelenggaraan Vessel Traffic Service (VTS) untuk badan usaha
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Gambar rencana instansi;Denah rencana lokasi, disertai posisi geografis; Spesifikasi teknis perangkat yang akan dipasang sesuai standar peralatan; Menggunakan frekuensi yg diperuntukan dinas bergerak pelayaran pada alokasi Band Vey High Frequency
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Melaporkan kegiatan operasionalnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap 3 (tiga) bulan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat standar penyelenggaraan Vessel Traffic Service (VTS) untuk badan usaha diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: Semua KBLI