Sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio pantai

Sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio pantai

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Gambar rencana instalasi;Denah rencana lokasi, disertai posisi geografis;Spesifikasi teknis perangkat yang akan dipasang;Menggunakan emisi pancaran A1A untuk telegrafi, J3E dan G3E untuk teleponi, dan F1B untuk panggilan angka pilih; danMenggunakan frekuensi yang diperuntukkan dinas bergerak pelayaran pada alokasi Band Medium Frequency, Band High Frequency, dan Band Very High Frequency;Stasiun radio pantai yang menggunakan daya pancar sama dengan atau lebih besar 1 (satu) kilowatt antara pemancar dan penerima agar dipisah dengan jarak minimal 5 (lima) kilometer.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Melanjutkan Surat Rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) untuk mendapatkan Izin Stasiun Radio Pantai (ISR).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio pantai diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: Semua KBLI

Izin Lainnya dari Sektor Perhubungan