Sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio pantai
Sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio pantai
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Gambar rencana instalasi;Denah rencana lokasi, disertai posisi geografis;Spesifikasi teknis perangkat yang akan dipasang;Menggunakan emisi pancaran A1A untuk telegrafi, J3E dan G3E untuk teleponi, dan F1B untuk panggilan angka pilih; danMenggunakan frekuensi yang diperuntukkan dinas bergerak pelayaran pada alokasi Band Medium Frequency, Band High Frequency, dan Band Very High Frequency;Stasiun radio pantai yang menggunakan daya pancar sama dengan atau lebih besar 1 (satu) kilowatt antara pemancar dan penerima agar dipisah dengan jarak minimal 5 (lima) kilometer.Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Melanjutkan Surat Rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) untuk mendapatkan Izin Stasiun Radio Pantai (ISR).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio pantai diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: Semua KBLI