Sertifikat standar pengembangan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Sertifikat standar pengembangan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Bukti bayar PNBPIzin usaha pokok yang masih berlakuTanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanahDokumen teknis yang paling sedikit memuat: 1. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat; 2. Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 3. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus; dan 4. Peta situasi (mapping) Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri terhadap instalasi/bangunan lain di sekitarnya; danBerita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar bersama Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: 1. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut; 2. Data fasilitas sandar/tambat; 3. Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 4. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan 5. Dokumentasi peninjauan lapangan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan
0
Kewajiban
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat standar pengembangan Terminal untuk Kepentingan Sendiri diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: Semua KBLI