Sertifikat standar penyesuaian Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Sertifikat standar penyesuaian Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Bukti bayar PNBPIzin usaha pokok yang masih berlaku; danTanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau akta pengalihan status dan aset kepemilikan;Izin pengoperasian terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri, atau surat pernyataan bahwa Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah beroperasi sebelum berlakunya PM 20 Tahun 2017 yang telah diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya;Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana Penyesuaian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar,penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat : 1. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut; 2. Data fasilitas sandar/tambat; 3. Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 4. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; 5. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus; dan 6. Dokumentasi peninjauan lapanganJangka waktu pemenuhan persyaratan
0
Kewajiban
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat standar penyesuaian Terminal untuk Kepentingan Sendiri diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: Semua KBLI