Surat Ukur Kapal Perikanan

Surat Ukur Kapal Perikanan

Parameter

Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Gambar Rancang BangunSurat Izin Usaha PerikananGrosse akta untuk pengukuran ulangPersetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

Bukti Kepemilikan, berupa:

  1. surat keterangan dari galangan/ tukang;
  2. surat keterangan kepemilikan kapal perikanan oleh instansi berwenang, untuk kapal baru.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Melakukan pengukuran ulang bilamana terdapat perombakan/modifikasi kapal

Mencatatkan data tonase, dimensi atau data teknis terkait lain ke dalam Buku Kapal Perikanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Ukur Kapal Perikanan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Kelautan dan Perikanan