Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI
Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
- Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,
- Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
- Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan
- Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

46323 PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pe...
Read more
10291 INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pe...
Read more