Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi

Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Standar Kemasan Pangan;Standar Kategori Pangan;Standar Label Pangan Olahan;Standar Bahan Tambahan Pangan;Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

  1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
  2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
  3. Standar Kategori Pangan;
  4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
  5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
  6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
  7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
  8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
  9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan); 
  10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
  11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
  12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
  13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
  14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
  15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
  16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
  17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
  18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
  19. Standar Kemasan Pangan;
  20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
  21. Standar Label Pangan Olahan;
  22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
  25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
  26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
  27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Badan Pengawas Obat dan Makanan