Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

  1. Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
  2. Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

  1. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
  2. Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,
  3. Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,
  4. Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
  5. Bahan Tambahan Pangan
  6. Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan
  7. Kodeks Makanan Indonesia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Badan Pengawas Obat dan Makanan