Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :
- Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
- Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:
- Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
- Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,
- Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,
- Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
- Bahan Tambahan Pangan
- Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan
- Kodeks Makanan Indonesia
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: