Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Suplemen Kesehatan

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Suplemen Kesehatan

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Suplemen Kesehatan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Badan Pengawas Obat dan Makanan