Izin Operasi Pengelolaan Limbah Radioaktif

Izin Operasi Pengelolaan Limbah Radioaktif

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Dokumen sistem manajemen;Dokumen program perawatan; danGambar terbangun (as built drawing);Laporan hasil pelaksanaan komisioning;Kriteria keberterimaan limbah radioaktif.Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;

Data kompetensi dan kewenangan petugas;

  1. Petugas proteksi radiasi;
  2. Petugas keamanan zat radioaktif; dan
  3. Petugas lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;

Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan

Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;

Melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;

Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Operasi Pengelolaan Limbah Radioaktif diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Ketenaganukliran