Izin Operasi Pengelolaan Limbah Radioaktif
Izin Operasi Pengelolaan Limbah Radioaktif
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Dokumen sistem manajemen;Dokumen program perawatan; danGambar terbangun (as built drawing);Laporan hasil pelaksanaan komisioning;Kriteria keberterimaan limbah radioaktif.Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;Data kompetensi dan kewenangan petugas;
- Petugas proteksi radiasi;
- Petugas keamanan zat radioaktif; dan
- Petugas lainnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
Melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Izin Operasi Pengelolaan Limbah Radioaktif diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: