Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization
Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization
Parameter
Seluruh ukuran kapal sesuai dengan ketentuan RFMO; Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai dengan Area Konvensi/Area Kompetensi RFMO Laut lepas
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Buku Pelaut.Surat Ukur KapalJumlah awak kapalBuku Kapal Perikanan.Kapasitas dan jumlah palka.Nomor dan tipe alat komunikasi.Tipe, kapasitas, dan jumlah mesin pembeku (freezer).Surat Keterangan call sign dari Kementerian Perhubungan.Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan yang masih berlaku.Identitas Vessel Monitoring System (ID-VMS), bagi setiap kapal dengan Panjang Seluruhnya (LOA) 15 meter ke atas;
Surat Keterangan Kepatuhan Kapal dalam Pelaksanaan logbook penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan Pangkalan, untuk kapal penangkap ikan;Foto kapal terbaru (foto kapal tunggal) dengan ketentuan:
- foto berwarna dengan ukuran 4R;
- foto tampak samping kanan dan kiri (kelihatan seluruh badan kapal, nama kapal);
- foto tampak belakang dan tampak depan (kelihatan tanda selar).
- mencantumkan informasi tanggal dan waktu pemotretan;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Mematuhi ketentuan yang ada di Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: