Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
Parameter
Sampai dengan 5 GT; Wilayah kawasan konservasi nasional
Sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas
Kewenangan
Gubernur
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Gambar rancang bangun kapal perikanan;Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:
- nama pemilik kapal;
- lokasi pembangunan;
- waktu pembangunan;
- bahan utama kapal; dan
- dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: