Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

Parameter

Sampai dengan 5 GT; Wilayah kawasan konservasi nasional

Sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya

Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas

Kewenangan

Gubernur

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Gambar rancang bangun kapal perikanan;Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;

Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:

  1. nama pemilik kapal;
  2. lokasi pembangunan;
  3. waktu pembangunan;
  4. bahan utama kapal; dan
  5. dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Kelautan dan Perikanan