Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Persyaratan biaya:
Membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen teknis berupa:
rencana usaha (teknis);
bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan yang sah.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Memenuhi standar jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 yang diperbolehkan, yang diperbolehkan dengan syarat, dan yang tidak diperbolehkan berdasarkan luasan, topografi, dan tipologi pulau.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: