Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Persyaratan biaya: Membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokumen teknis berupa:

  1. rencana usaha (teknis);
  2. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan yang sah.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Memenuhi standar jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 yang diperbolehkan, yang diperbolehkan dengan syarat, dan yang tidak diperbolehkan berdasarkan luasan, topografi, dan tipologi pulau.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Kelautan dan Perikanan