Rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah.Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan.Panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keterampilan.dibidang keamanan pangan yang setara bagi penanggung jawab mutu.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Menerapkan GMP dan SSOP pada proses penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan secara konsisten.
Menyampaikan laporan volume produksi, tujuan pemasaran, kendala yang dihadapi setiap 1 tahun sekali.
Mencantumkan logo SKP pada produk perikanan dalam bentuk kemasan atau fotokopi SKP pada produk perikanan dalam bentuk curah.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: