Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan

Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

NIB.Fotokopi sertifikat petugas pengambil contohSurat pernyataan telah menerapkan prinsip CPPIB.

Data teknis pakan ikan yang berisi:

  1. merek, jenis, kode produksi, peruntukan, berat bersih, kandungan nutrisi pakan ikan, dan persentase pakan ikan; dan
  2. nama bahan baku pakan ikan, bahan pelengkap, dan imbuhan pakan ikan.

Bagi pakan ikan yang berasal dari luar negeri, harus dilengkapi dengan:

  1. certificate of good manufacturing practice;
  2. surat keterangan asal atau certificate oforigin dari instansi yang berwenang di negara asal;
  3. sertifikat analisa atau Certificate of Analysis dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit memuat komposisi pakan ikan, kandungan bahan pencemar kimia, dan bahan pencemar biologis;
  4. surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa pakan ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di negara asal; dan
  5. surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir.

Laporan hasil pengujian mutu (dari laboratorium dalam negeri yang terakreditasi):

  1. pakan ikan buatan, meliputi:
    1. ikan konsumsi, meliputi uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu dan air), nitrogen bebas, bahan ekstrak tanpa nitrogen, kestabilan dalam air, mikrobiologi (salmonella, aflatoxin), antibiotik (nitrofuran, chloramphe- nicol, oxytetra-cycline), logam berat (Pb, Hg, Cd), dan uji melamin, khusus untuk pakan ikan yang kandungan mutunya dibawah SNI atau belum memiliki SNI dilakukan pengujian asam amino dan peptide digestibility; atau
    2. ikan hias, meliputi uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu dan air), nitrogen bebas, bahan ekstrak tanpa nitrogen, kestabilan dalam air, dan astaxanthin/ total carotenoid.
  2. pakan ikan alami, meliputi uji proksimat, khusus untuk telur dormant/ kista artemia pengujian hanya dilakukan terhadap:
    1. persentase penetasan (hatching percentage);
    2. efisiensi penetasan (hatching efficiency);
    3. kecepatan penetasan (hatching speed); dan
    4. jumlah kista (cysta) per gram.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Menjaga konsistensi mutu pakan ikan

Melakukan sertifikasi CPPIB khusus bagi produsen pakan ikan

Menyampaikan laporan secara tertulis mengenai:

  1. jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diproduksi dan diedarkan;
  2. jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diedarkan, untuk importir; dan
  3. jumlah dan jenis pakan ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Kelautan dan Perikanan