Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Point
Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Point
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Hasil audit internalPerizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran IkanManual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasiKontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor. (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku. (Khusus Permohonan Penambahan Ruang Lingkup dan Perpanjangan)Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Point diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: