Surat Izin Usaha Perikanan
Surat Izin Usaha Perikanan
Parameter
Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Provinsi
Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Kabupaten/Kota
Kumulatif di atas 5 GT atau tidak menggunakan kapal; Perairan darat di wilayah administrasinya
Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas
Kewenangan
Gubernur
Bupati/Walikota
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Pelunasan PNBP atau retribusi daerahUntuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:
- rencana investasi;
- rencana kapal perikanan; dan
- rencana operasional yang meliputi:
- alat penangkapan ikan;
- range ukuran kapal perikanan;
- daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;
- pelabuhan pangkalan;
- pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan
- jumlah kapal perikanan.
Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:
- rencana investasi;
- rencana Kapal Perikanan; dan
- rencana operasional yang meliputi:
- alat penangkapan ikan;
- range ukuran kapal perikanan;
- daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;
- pelabuhan pangkalan;
- pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;
- jumlah kapal perikanan;
- rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;
- pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan
- daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Surat Izin Usaha Perikanan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: