Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara
Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Unggah foto stiker
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Label pengawasan/pembi-naan
Sertifikat penjamah pangan
Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: