Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara

Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Unggah foto stiker

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Label pengawasan/pembi-naan

Sertifikat penjamah pangan

Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP

Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Kesehatan