Penetapan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di klinik utama

Penetapan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di klinik utama

Parameter

Pelayanan

Kewenangan

Gubernur

Persyaratan

Perizinan Berusaha Rumah Sakit atau KlinikDOKUMEN SELF ASSESSMENT/PENGAWASAN SARANA PENYELENGGARA PEMERIKSAAN KESEHATAN CPMIDokumen profil penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau klinik utamaSkema struktur organisasi yang dilengkapi dengan foto dan ditandatangani direktur rumah sakit atau klinikDokumen surat keterangan sudah beroperasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kotaDaftar Alat yang Digunakan pada Pelayanan:
  1. Fisik dan Jiwa
  2. Laboratorium
  3. Radiologi
SDM:
  1. Surat Izin Praktik Dokter
  2. Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  3. Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Patologi Klinik
  4. Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Radiologi
  5. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Lain
Persyaratan khusus:
  1. Dokumen bukti kalibrasi alat
  2. Dokumen kerjasama untuk pengelolaan limbah
  3. Standar Prosedur Operasional untuk Pelayanan Fisik & Jiwa, Laboratorium, Radiologi, dan Pengelolaan Limbah
  4. Dokumen akreditasi rumah sakit atau pernyataan komitmen pelaku usaha klinik utama untuk melakukan akreditasi.
  5. Dokumen pernyataan untuk memasukan dan memperbaharui data sarana, prasarana dan peralatan kesehatan pada aplikasi sarana, prasarana dan alat kesehatan (ASPAK) milik Kementerian kesehatan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

0

Kewajiban

Nomor registrasi update/pembaharuan jika terjadi perubahan data.

Standar pelayanan pemeriksaan kesehatan CPMI

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

0

Izin Lainnya dari Sektor Kesehatan