Penyelenggaraan pelayanan kedokteran nuklir

Penyelenggaraan pelayanan kedokteran nuklir

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Daftar SDMPerizinan Berusaha Rumah SakitDokumen Surat Izin Praktek Tenaga KesehatanDokumen daftar kelengkapan sarana, prasarana dan peralatanDokumen perizinan berusaha pemanfaatan zat radioaktif dari BAPETENDokumen Surat Izin Praktek dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik MolekulerDokumen Sertifikat CPOB dari BPOM (bagi yang menyelenggaran siklotron dan mengedarkan radiofarmaka yang dihasilkan ke rumah sakit lain)Dokumen Organisasi pelayanan kedokteran nuklir dan Teranostik Molekuler yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit dapat berupa Instalasi/Departemen/Bagian atau organisasi lain sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja rumah sakit.

Dokumen Sistem administrasi pelayanan kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler meliputi:

  1. Alur pelayanan pasien;
  2. Alur pencatatan dan pelaporan; dan
  3. Alur keuangan.
  4. Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    0

    Kewajiban

    Nomor registrasi

    Standar pelayanan kedokteran nuklir

    Update/pembaharu-an jika terjadi perubahan data.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    0

Izin Lainnya dari Sektor Kesehatan