Penyelenggaraan pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah

Penyelenggaraan pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Sarana / PrasaranaAlat SDM:
  1. Surat Izin Praktik
  2. Surat Kewenangan Klinis
  3. Surat Keanggotaan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia
  4. Surat Keanggotaan Perkumpulan Embriologi Manusia Indonesia
Organisasi:
  1. SK Direktur tentang Penetapan Unit Penyelenggara Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah
  2. SK Direktur Mengenai Tugas dan Fungsi dari Masing-masing Pelaksana
Administrasi:
  1. Self assessment
  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi
  3. Perizinan Berusaha Rumah Sakit
  4. Sertifikat Akreditasi
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Profil penyelenggaraan TRB di RS
Dokumen Penjaminan Mutu:
  1. Laporan pertemuan berkala
  2. Laporan pelayanan TRB berkala
  3. Laporan kinerja setiap klinisi IVF
  4. Laporan pertemuan evaluasi protokol setiap 6 bulan
  5. Laporan audit internal angka kehamilan kembar
Persyaratan khusus (Standar Prosedur Operasional tatalaksana Teknologi Reproduksi Berbantu yang disahkan oleh Direktur Rumah Sakit):
  1. SPO Registrasi Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu
  2. Form Kepuasan Pasien
  3. SPO Penanganan Ketidakpuasan Pasien dalam Pelayanan
  4. SPO Adverse Events
  5. SPO Penyimpanan Obat
  6. SPO Pemberian Obat
  7. SPO Management Risiko Infeksi
  8. SPO Pencegahan Infeksi Silang

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

0

Kewajiban

Pelaporan kegiatan.

Pengendalian mutu internal dan eksternal

Standar pelayanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

0

Izin Lainnya dari Sektor Kesehatan