Sertifikat laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
Sertifikat laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Persyaratan Perpanjangan:- SLHS yang masih berlaku
- JASA BOGA/KATERING
- RESTORAN
- TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
- DEPOT AIR MINUM
- sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
- sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
- Nama pengusaha,
- Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
- Nama Tempat Pengolahan Pangan
- Alamat Tempat Pengolahan Pangan
- Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
- Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Sertifikat penjamah pangan
Standar Laik Higiene Sanitasi
Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP
Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: