Sertifikat laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

Sertifikat laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Persyaratan Perpanjangan:
  1. SLHS yang masih berlaku
Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonanFORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
  1. JASA BOGA/KATERING
  2. RESTORAN
  3. TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
  4. DEPOT AIR MINUM
Persyaratan Teknis meliputi:
  1. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
  2. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
Persyaratan Administrasi meliputi:
  1. Nama pengusaha,
  2. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
  3. Nama Tempat Pengolahan Pangan
  4. Alamat Tempat Pengolahan Pangan
  5. Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
  6. Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Sertifikat penjamah pangan

Standar Laik Higiene Sanitasi

Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP

Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Kesehatan