Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasiUntuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah panganUntuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makananBukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
  1. air
  2. makanan
  3. udara
  4. rectal swab penjamah pangan, alat
Persyaratan Administrasi:
  1. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
  2. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
  3. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Standar laik sehat

Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.

Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun

Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Kesehatan