Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasiUntuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah panganUntuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makananBukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):- air
- makanan
- udara
- rectal swab penjamah pangan, alat
- Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
- Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
- Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Standar laik sehat
Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.
Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: