Surat persetujuan impor narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi
Surat persetujuan impor narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Bukti bayar PNBPMemiliki Analisa Hasil Pengawasan (AHP) BPOMMemiliki surat pesanan (Purchasing order) kepada eksportir di negara pengeksporMemiliki surat persetujuan izin edar untuk Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang akan diimpor Memiliki surat pesanan Purchasing order) dari Industri Farmasi, jika pemohon adalah IT Psikotropika/lT Prekursor FarmasiMemiliki surat pesanan Purchasing order) dari industri farmasi, jika pemohon adalah PBF milik negara yang memiliki izin khusus sebagai importir NarkotikaMemiliki surat pernyataan kebutuhan Narkotika, Psikotropika atau Prekursor Farmasi yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan jika pemohon adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Memiliki izin Khusus Importir Narkotika atau izin Importir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi atau izin Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor Farmasi kecuali untuk Lembaga Ilmu PengetahuanJangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Menyampaikan laporan realisasi impor secara elektronik
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Surat persetujuan impor narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: