Surat persetujuan pelaksanaan uji klinik

Surat persetujuan pelaksanaan uji klinik

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Surat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Prapemasaran 1. Persyaratan Administrasi 2. Persyaratan Teknis 3. PNBP.Surat Tanggapan terhadap Penyampaian Pemberitahuan Uji Klinik Pascapemasaran 1. Persyaratan Administrasi 2. Persyaratan Teknis 3. PNBP.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Laporan perkem-bangan pelaksanaan Uji Klinik, selam-batnya setiap 6 bulan

Laporan perubahan/aman-demen dokumen uji klinik apabila terdapat perubahan.

Laporan Kejadian yang Tidak Diingin-kan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan

Laporan Berakhirnya Uji Klinik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan uji klinik

Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang dise-tujui dan standar Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang baik

Laporan Penghentian Pelaksanaan Uji Klinik Sebelum Waktunya, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat persetujuan pelaksanaan uji klinik diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Kesehatan