Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Business Plan.Rekomendasi Pendirian PabrikDesain Teknologi Proses Produksi (Industri)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); danPersetujuan kelayakan lingkungan hidup (KLH) danSurat Pernyataan Bukti ketersediaan Bahan baku dan List bahan BakuMelampirkan surat pernyataan tidak membuat produk yang membahayakan;Bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali BU yang baru;Sertifikasi di bidang pengawasan pabrik (lembaga pendidikan/profesi/sertifikasi)Sertifikasi Tenaga Ahli Bidang Pabrikasi (Lembaga Pendidikan/profesi/sertifikasi)Studi kelayakan pabrik yang dibuat oleh pelaku usaha dan/atau lembaga sertifikasiSertifikasi tenaga ahli bidang perencanaan (lembaga pendidikan/profesi/sertifikasi)Bukti jaminan modal (akuntan publik) atau untuk perusahaan yang berdiri kurang dari satu tahun melampirkan neraca keuangan perusahaan.Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),Jangka waktu pemenuhan persyaratan
0
Kewajiban
Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
0
Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: