RekomendasiPenunjukan (Sebagai Importir Produsen Bahan Baku Bahan Peledak, atau Sebagai Importir/Eksportir Kembang Api)
RekomendasiPenunjukan (Sebagai Importir Produsen Bahan Baku Bahan Peledak, atau Sebagai Importir/Eksportir Kembang Api)
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Melampirkan Nomor Pokok Wajib PajakMelampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak Melampirkan rencana penggunaan dan pendistribusian kembang apiMelampirkan rincian jenis dan jumlah kembang api yang akan diimpor dan/atau dieksporBadan Usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseo rdan/atau Perseroan TerbatasMelampirkan surat keterangan kepemilikan dan/atau pemguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang untuk menyimpang kembang apiMelampirkan rincian asal negara pengekspor dan tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan kembang api (untuk importir)-Melampirkan rincian negara pengimpor dan tempat pelabuhan kedatanan atau pemasukan kembang api (untuk eksportir)Jangka waktu pemenuhan persyaratan
0
Kewajiban
Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha yang dilaporkan kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan Dirtekindhan Ditjen Pothan Kemhan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan lokasi kegiatan usaha yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/ataun kerusakan lingkungan paling lama dalam waktu 2X24 jam kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan Dirtekindhan Ditjen Pothan Kemhan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
0
RekomendasiPenunjukan (Sebagai Importir Produsen Bahan Baku Bahan Peledak, atau Sebagai Importir/Eksportir Kembang Api) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: