Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Pengalihan Nomor Pendaftaran)

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Pengalihan Nomor Pendaftaran)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Akta Notaris Perjanjian PengalihanNIB Perusahaan Penerima PengalihanTelah Memiliki Nomor Pendaftaran Pupuk

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Pengalihan Nomor Pendaftaran) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian