Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Perubahan Merek Dagang)

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Perubahan Merek Dagang)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Surat Pernyataan Merk DagangTelah Memiliki Nomor Pendaftaran PupukBukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk dari HKI MENKUMHAM

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Perubahan Merek Dagang) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian