Pendaftaran pupuk (pupuk an-organik)
Pendaftaran pupuk (pupuk an-organik)
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
- Persyaratan Umum:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk
- Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek
- Memiliki bukti pembayaran PNBP
- Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
- Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
- Persyaratan khusus:
- Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahayakan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)
- Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membahayakan pengguna dan mengkontamin-asi lingkungan (keanekaragaman hayati, air, tanah dan udara)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Pendaftaran pupuk (pupuk an-organik) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: