Pendaftaran varietas tanaman hortikultura
Pendaftaran varietas tanaman hortikultura
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Proses pemeriksaan dan penilaian varietas
- Sekretariat TP2VH menginventarisasi dan mencatat proposal pendaftaran yang diusulkan;
- Rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilakukan pada minggu pertama setiap bulan;
- Hasil rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilaporkan Ke Dirjen Hortikultura;
- Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran varietas yang dinyatakan tidak lulus, dengan surat Ketua TP2VH disampaikan ke PPVTPP untuk dikirim ke pemohon pendaftaran;
- Proses pemeriksaan dan penilaian varietas
- Sekretariat TP2VH menginventarisasi dan mencatat proposal pendaftaran yang diusulkan
- Rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilakukan pada minggu pertama setiap bulan
- Hasil rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilaporkan Ke Dirjen Hortikultura
- Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran varietas yang dinyatakan tidak lulus, dengan surat Ketua TP2VH disampaikan ke PPVTPP untuk dikirim ke pemohon pendaftaran
Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Varietas
- Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran yang dinyatakan lulus, selanjutnya di up load di website (http://hortikultura.pertanian.go.id);
- Jika selama pengumu-man tidak ada sanggahan dari pihak lain, diterbitkan tanda daftar. Dan apabila ada sanggahan TP2VH melakukan klarifikasi;
- TP2VH melaksana-kan klarifikasi dan memberikan keputusan;
- Varietas yang telah di up load selama 30 hari dan tidak ada sanggahan dari pihak lain, akan dibuatkan Surat Keterangan Tanda Daftar yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultur Kementeri Pertanian;
- Sekretariat Pendaftaran Varietas mengiirim-kan SK Tanda Daftar yang sudah di tanda tangani ke PPVTPP untuk diteruskan ke pemohon pendaftaran.
- Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Varietas
- Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran yang dinyatakan lulus, selanjutnya di upload di website (http://hortikultura.pertanian.go.id)
- Jika selama pengumu-man tidak ada sanggahan dari pihak lain, diterbitkan tanda daftar. Dan apabila ada sanggahan TP2VH melakukan klarifikasi
- TP2VH melaksana-kan klarifikasi dan memberikan keputusan
- Varietas yang telah di up load selama 30 hari dan tidak ada sanggahan dari pihak lain, akan dibuatkan Surat Keterangan Tanda Daftar yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultur Kementeri Pertanian
- Sekretariat Pendaftaran Varietas mengiirim-kan SK Tanda Daftar yang sudah di tanda tangani ke PPVTPP untuk diteruskan ke pemohon pendaftaran
Persyaratan administrasi
Persyaratan untuk Pendaftaran
Pemohon pendaftaran varietas hortikultura melampirkan:
- Surat permohonan bermaterai dan ditanda tangani oleh penguasa/pemilik varietas ke PPVTPP;
- Proposal pendaftaran varietas;
- Hasil uji keunggulan;
- Hasil uji kebenaran;
- Surat pernyataan kesanggu-pan untuk melaksana-kan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal;
- Surat pernyataan kesanggu-pan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi;
- Surat pernyataan kesanggu-pan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik);
- Surat pernyataan kesanggu-pan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut tanda daftarnya dicabut;
- Memberikan penamaan varietas yang didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindu-ngan varietas tanaman;
- Surat jaminan pemohon bagi varietas introduksi yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, benih harus diproduksi di dalam negeri, sepanjang benihnya dapat diproduksi di dalam negeri.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Pendaftaran varietas tanaman hortikultura diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: