Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 03111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 03111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip dengan alat penangkapan ikan: jaring lingkar (surrounding nets) termasuk pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin teri, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, yang menangkap jenis ikan cakalang, madidihang, tongkol krai, tongkol komo, pelagis besar lainya, layang, kembung, selar, lemuru, kembang, pelagis kecil lainnya, dll); pukat tarik (seine nets) termasuk pukat tarik pantai (beach seine), dogol (danish seine), payang, cantrang, yang menangkap jenis ikan kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi, remang, layang, kembung, selar, lemuru, tembang, siro, dll; pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang, yang menangkap jenis ikan pelagis kecil, pelagis besar, demersal, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), bagan berperahu, bouke ami, bagan tancap, yang menangkap jenis ikan tongkol krai, tongkol komo, madidihang, cakalang, kembung, pelagis besar lainnya, pelagis kecil lainnya, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), termasuk jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified) menangkap jenis ikan beronang, biji nangka, pelagis kecil lainya, dll; jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang tetap (set gillnet (anchored)), jaring insang hanyut (drift gillnet), jaring insang lingkar (encircling gillnets), jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang berlapis (trammel net), combined gillnets-trammel net, yang menangkap jenis ikan cucut, pari, demersal lainya, cakalang, tongkol krai, tongkol komo, madidihang, tenggiri bulat, cucut, pelagis besar lainnya, pelagis kecil lainnya, dll; perangkap (traps), termasuk set net, bubu (pot), bubu bersayap (fyke net), pukat labuh (long bag set net), togo, ambai, jermal, pengerih, sero, yang menangkap jenis ikan Belanak, kuwe, julung-julung, pelagis kecil lainnya dll; pancing (hooks and lines), termasuk pancing ulur nontuna, pancing ulur tuna, pancing berjoran, huhate, pancing cumi, pancing cumi mekanis (squid jigging), huhate mekanis, rawai dasar (set longline), rawai tuna, tonda, pancing layang-layang, yang menangkap jenis ikan cakalang, tongkol krai, tongkol komo, tuna lainnya, tenggiri, pelagis besar lainnya, ikan tuna mata besar, madidihang, albacora, marlin, meka, kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi, remang, demersal lainya, karang lainnya, kerapu, kurisi, lencam, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk tombak (harpoon), ladung, panah, pukat dorong (pushnet), muro ami (drive-in net), seser, yang menangkap jenis ikan ekor kuning, pisang-pisang, kapas-kapas, ikan karang dan ikan demersal, dll di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT adalah Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Seluruh (KKP) Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
-
01. Resiko Menengah Rendah
Skala Usaha: Usaha Mikro
Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT:
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT, dengan parameter sbb:
- Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
- Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di wilayah administrasinya dan di atas 12 Mil Laut
-
02. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Kecil
Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 1 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT:
- Buku Kapal Perikanan
- Surat Izin Usaha Perikanan
- Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
- Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
- Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan.
- Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
- Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
- Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Pelabuhan Pangkalan.
Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):
- Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
- Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
- Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
Menyampaikan informasi:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat penangkapan ikan;
- Pelabuhan pangkalan;
- Ukuran kapal;dan
- Negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Menyampaikan informasi:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat penangkapan ikan;
- Pelabuhan Pangkalan; dan
- Ukuran kapal.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT, dengan parameter sbb:
- Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
- Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
-
03. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Menengah
Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 1 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT:
- Buku Kapal Perikanan
- Surat Izin Usaha Perikanan
- Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
- Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
- Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan.
- Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
- Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
- Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Pelabuhan Pangkalan.
Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):
- Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
- Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
- Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
Menyampaikan informasi:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat penangkapan ikan;
- Pelabuhan pangkalan;
- Ukuran kapal;dan
- Negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Menyampaikan informasi:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat penangkapan ikan;
- Pelabuhan Pangkalan; dan
- Ukuran kapal.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT, dengan parameter sbb:
- Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
- Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
-
04. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Besar
Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 1 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT:
- Buku Kapal Perikanan
- Surat Izin Usaha Perikanan
- Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
Menyampaikan informasi:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat penangkapan ikan;
- Pelabuhan pangkalan;
- Ukuran kapal;dan
- Negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT, dengan parameter sbb:
- PMA
- Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
- Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:
Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.
Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT, yaitu 03
Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT, yaitu 111
Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT dengan menghubungi tim kami
Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.
KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.
Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.
Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03111: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT