Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT

Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat (lift nets) berupa anco (induk/benih ikan).

Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT adalah Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021

Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT

Seluruh (KKP) Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT

  • 01. Resiko Menengah Rendah

    Skala Usaha: Usaha Mikro

    Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT:

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT, dengan parameter sbb:
    1. Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
    2. Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di wilayah administrasinya dan di atas 12 Mil Laut
  • 02. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Kecil

    Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 1 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT:
    1. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
    2. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
    3. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
    4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar;
    6. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan.
    7. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
    8. Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster.
    9. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
    10. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
    11. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
    12. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru;
    13. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    14. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
    15. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan
    16. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
    17. Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan:

      1. Ukuran kapal;
      2. Alat Penangkapan Ikan; dan
      3. Daerah penangkapan ikan
    18. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

      1. Surat Izin Usaha Perikanan;
      2. Buku Kapal Perikanan;
      3. Daerah penangkapan ikan; dan
      4. Pelabuhan Pangkalan.
    19. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

      1. Kepemilikan kapal;
      2. Daerah penangkapan ikan;
      3. Alat Penangkapan Ikan;
      4. Ukuran kapal; dan
      5. Pelabuhan Pangkalan.
    20. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

      1. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
      2. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
      3. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
    21. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

      1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
      2. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
    22. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:

      1. Surat Izin Usaha Perikanan;
      2. Buku Kapal Perikanan;
      3. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
      4. Menyampaikan informasi:
        1. Daerah penangkapan ikan;
        2. Alat penangkapan ikan;
        3. Pelabuhan Pangkalan; dan
        4. Ukuran kapal.
    23. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:

      1. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
        1. Daerah penangkapan ikan;
        2. Alat Penangkapan Ikan;
        3. Pelabuhan Pangkalan;
        4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
        5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
      2. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait
        1. Daerah penangkapan ikan; dan
        2. Alat Penangkapan Ikan.

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT, dengan parameter sbb:
    1. Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
    2. Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
    3. Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
    4. Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
  • 03. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Menengah

    Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 1 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT:
    1. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
    2. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
    3. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
    4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar;
    6. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan.
    7. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
    8. Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster.
    9. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
    10. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
    11. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
    12. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru;
    13. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    14. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
    15. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan
    16. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
    17. Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan:

      1. Ukuran kapal;
      2. Alat Penangkapan Ikan; dan
      3. Daerah penangkapan ikan
    18. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

      1. Surat Izin Usaha Perikanan;
      2. Buku Kapal Perikanan;
      3. Daerah penangkapan ikan; dan
      4. Pelabuhan Pangkalan.
    19. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

      1. Kepemilikan kapal;
      2. Daerah penangkapan ikan;
      3. Alat Penangkapan Ikan;
      4. Ukuran kapal; dan
      5. Pelabuhan Pangkalan.
    20. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

      1. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
      2. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
      3. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
    21. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

      1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
      2. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
    22. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:

      1. Surat Izin Usaha Perikanan;
      2. Buku Kapal Perikanan;
      3. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
      4. Menyampaikan informasi:
        1. Daerah penangkapan ikan;
        2. Alat penangkapan ikan;
        3. Pelabuhan Pangkalan; dan
        4. Ukuran kapal.
    23. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:

      1. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
        1. Daerah penangkapan ikan;
        2. Alat Penangkapan Ikan;
        3. Pelabuhan Pangkalan;
        4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
        5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
      2. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait
        1. Daerah penangkapan ikan; dan
        2. Alat Penangkapan Ikan.

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT, dengan parameter sbb:
    1. Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
    2. Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
    3. Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
    4. Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
  • 04. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Besar

    Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 1 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT:
    1. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
    2. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
    3. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
    4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar;
    6. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan.
    7. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
    8. Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster.
    9. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
    10. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
    11. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
    12. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru;
    13. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    14. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
    15. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan
    16. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
    17. Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan:

      1. Ukuran kapal;
      2. Alat Penangkapan Ikan; dan
      3. Daerah penangkapan ikan
    18. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

      1. Surat Izin Usaha Perikanan;
      2. Buku Kapal Perikanan;
      3. Daerah penangkapan ikan; dan
      4. Pelabuhan Pangkalan.
    19. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

      1. Kepemilikan kapal;
      2. Daerah penangkapan ikan;
      3. Alat Penangkapan Ikan;
      4. Ukuran kapal; dan
      5. Pelabuhan Pangkalan.
    20. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

      1. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
      2. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
      3. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
    21. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

      1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
      2. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
    22. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:

      1. Surat Izin Usaha Perikanan;
      2. Buku Kapal Perikanan;
      3. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
      4. Menyampaikan informasi:
        1. Daerah penangkapan ikan;
        2. Alat penangkapan ikan;
        3. Pelabuhan Pangkalan; dan
        4. Ukuran kapal.
    23. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:

      1. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
        1. Daerah penangkapan ikan;
        2. Alat Penangkapan Ikan;
        3. Pelabuhan Pangkalan;
        4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
        5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
      2. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait
        1. Daerah penangkapan ikan; dan
        2. Alat Penangkapan Ikan.

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT, dengan parameter sbb:
    1. PMA
    2. Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
    3. Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
    4. Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
    5. Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya

Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?

Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.

Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:

Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.

Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT, yaitu 03

Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT, yaitu 115

Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT dengan menghubungi tim kami

Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Contoh NIB Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ?

KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.

KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.

Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.

Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.