Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll 5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dll di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT adalah Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Seluruh (KKP) Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
-
01. Resiko Menengah Rendah
Skala Usaha: Usaha Mikro
Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 1 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT:
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT, dengan parameter sbb:
- Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
- Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota
- Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan perairan darat di wilayah administrasinya
-
02. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Kecil
Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 1 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT:
- Buku Kapal Perikanan;
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan.
- Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
Menyampaikan informasi:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat penangkapan ikan;
- Pelabuhan pangkalan;
- Ukuran kapal.
- Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan
Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):
- Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
- Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
- Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT, dengan parameter sbb:
- Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
- Sampai dengan 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota
- Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Sampai dengan 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota
-
03. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Menengah
Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 1 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT:
- Buku Kapal Perikanan;
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan.
- Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
Menyampaikan informasi:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat penangkapan ikan;
- Pelabuhan pangkalan;
- Ukuran kapal.
- Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan
Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):
- Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
- Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
- Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT, dengan parameter sbb:
- Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
- Sampai dengan 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota
- Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Sampai dengan 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota
-
04. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Besar
Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 1 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT:
- Buku Kapal Perikanan;
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan
- Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
Menyampaikan informasi:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat penangkapan ikan;
- Pelabuhan pangkalan;
- Ukuran kapal.
- Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan
Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):
- Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
- Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
- Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT, dengan parameter sbb:
- PMA
- Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional
- Sampai dengan 5 GT dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota
- Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas
- Sampai dengan 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Perairan Darat di Lintas Kabupaten/Kota
Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:
Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.
Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT, yaitu 03
Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT, yaitu 121
Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT dengan menghubungi tim kami
Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.
KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.
Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.
Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT
Contoh Kegiatan Pada KBLI 03121: PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT