Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM

Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani garam.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930: EKSTRAKSI GARAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930: EKSTRAKSI GARAM

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930: EKSTRAKSI GARAM adalah Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021

Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930: EKSTRAKSI GARAM

Kegiatan produksi garam Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930: EKSTRAKSI GARAM

  • 01. Resiko Rendah

    Skala Usaha: Usaha Mikro

    Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki <=15 Ha. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930 EKSTRAKSI GARAM:

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930 EKSTRAKSI GARAM, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 02. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Kecil

    Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki 15 - <=100 Ha. Izin berlaku 10 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930 EKSTRAKSI GARAM:
    1. C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;
    2. F. menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).
      1. Melampirkan:
        1. Daftar tenaga ahli di bidang pergaraman yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman untuk skala usaha menengah dan besar; dan
        2. Sertifikat kompetensi pelatihan produksi garam sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman dari lembaga yang kompeten untuk skala usaha kecil.
      1. Bukti kesesuaian ruang di laut;
      2. Bukti kesesuaian ruang di darat;
      3. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan
      4. Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).
      1. Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:
        1. Dokumen AMDAL kategori A (besar);
        2. Dokumen AMDAL kategori B (menengah); atau
        3. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) (Kecil),
       
    3. A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

      1. Data dan informasi kegiatan ekstraksi garam:
      2. Letak geografis dan administrasi;
      3. Kondisi topografi tambak garam;
      4. Kondisi hidroklimatologi;
      5. Kondisi prasarana dan sarana (jumlah dan/atau luasan);
      6. Kondisi sosial ekonomi;
      7. Kondisi eksisting lahan tambak garam;
      8. Status lahan memuat peta situasi lahan tambak garam; dan
      9. Produksi dan produktivitas garam (dasar perhitungan produksi garam dan estimasi produksi),
      10. Kelayakan teknis kegiatan ekstraksi garam:
      11. Aspek analisis kelayakan usaha;
      12. Aspek pasar dan pemasaran;
      13. Aspek lingkungan hidup;
      14. Aspek teknis dan teknologi;
      15. Aspek sosial dan ekonomi;
      16. Aspek pengelolaan; dan
      17. Aspek rencana biaya operasional dan pemeliharaan.
      1. Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:
        1. Perencanaan tapak dan petakan garam;
        2. Modul gudang garam;
        3. Skematik rencana induk (masterplan) lahan tambak garam;
        4. Peta batas rencana lahan tambak;
        5. Peta batas meja tambak garam;
        6. Peta batas bozem;
        7. Peta batas kolam evaporasi/peminihan;
        8. Gambar penampang melintang bozem;
        9. Gambar penampang melintang tambak garam;
        10. Gambar penampang melintang saluran air;
        11. Gambar penampang melintang meja evaporasi;
        12. Gambar penampang melintang meja kristalisasi; dan
        13. Gambar penampang melintang meja penirisan garam, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpanan garam;

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930 EKSTRAKSI GARAM, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 03. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Menengah

    Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki >100 - <=500 Ha. Izin berlaku 10 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930 EKSTRAKSI GARAM:
    1. C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;
    2. A. penyampaian bukti pemenuhan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL); dan b. wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan terkait pergaraman sesuai SKKNI berupa pelatihan perancangan lahan garam dan produksi garam.
    3. F. menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).
      1. Melampirkan:
        1. Daftar tenaga ahli di bidang pergaraman yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman untuk skala usaha menengah dan besar; dan
        2. Sertifikat kompetensi pelatihan produksi garam sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman dari lembaga yang kompeten untuk skala usaha kecil.
      1. Bukti kesesuaian ruang di laut;
      2. Bukti kesesuaian ruang di darat;
      3. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan
      4. Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).
      1. Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:
        1. Dokumen AMDAL kategori A (besar);
        2. Dokumen AMDAL kategori B (menengah); atau
        3. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) (Kecil),
       
    4. A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

      1. Data dan informasi kegiatan ekstraksi garam:
      2. Letak geografis dan administrasi;
      3. Kondisi topografi tambak garam;
      4. Kondisi hidroklimatologi;
      5. Kondisi prasarana dan sarana (jumlah dan/atau luasan);
      6. Kondisi sosial ekonomi;
      7. Kondisi eksisting lahan tambak garam;
      8. Status lahan memuat peta situasi lahan tambak garam; dan
      9. Produksi dan produktivitas garam (dasar perhitungan produksi garam dan estimasi produksi),
      10. Kelayakan teknis kegiatan ekstraksi garam:
      11. Aspek analisis kelayakan usaha;
      12. Aspek pasar dan pemasaran;
      13. Aspek lingkungan hidup;
      14. Aspek teknis dan teknologi;
      15. Aspek sosial dan ekonomi;
      16. Aspek pengelolaan; dan
      17. Aspek rencana biaya operasional dan pemeliharaan.
      1. Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:
        1. Perencanaan tapak dan petakan garam;
        2. Modul gudang garam;
        3. Skematik rencana induk (masterplan) lahan tambak garam;
        4. Peta batas rencana lahan tambak;
        5. Peta batas meja tambak garam;
        6. Peta batas bozem;
        7. Peta batas kolam evaporasi/peminihan;
        8. Gambar penampang melintang bozem;
        9. Gambar penampang melintang tambak garam;
        10. Gambar penampang melintang saluran air;
        11. Gambar penampang melintang meja evaporasi;
        12. Gambar penampang melintang meja kristalisasi; dan
        13. Gambar penampang melintang meja penirisan garam, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpanan garam;

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930 EKSTRAKSI GARAM, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 04. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Besar

    Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki <500 Ha. Izin berlaku 10 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930 EKSTRAKSI GARAM:
    1. C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;
    2. F. menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).
      1. Penyampaian bukti pemenuhan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL); dan
      2. Wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan terkait pergaraman sesuai SKKNI berupa pelatihan perancangan lahan garam dan produksi garam.
      1. Melampirkan:
        1. Daftar tenaga ahli di bidang pergaraman yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman untuk skala usaha menengah dan besar; dan
        2. Sertifikat kompetensi pelatihan produksi garam sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman dari lembaga yang kompeten untuk skala usaha kecil.
      1. Bukti kesesuaian ruang di laut;
      2. Bukti kesesuaian ruang di darat;
      3. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan
      4. Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).
      1. Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:
        1. Dokumen AMDAL kategori A (besar);
        2. Dokumen AMDAL kategori B (menengah); atau
        3. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) (Kecil),
       
    3. A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

      1. Data dan informasi kegiatan ekstraksi garam:
      2. Letak geografis dan administrasi;
      3. Kondisi topografi tambak garam;
      4. Kondisi hidroklimatologi;
      5. Kondisi prasarana dan sarana (jumlah dan/atau luasan);
      6. Kondisi sosial ekonomi;
      7. Kondisi eksisting lahan tambak garam;
      8. Status lahan memuat peta situasi lahan tambak garam; dan
      9. Produksi dan produktivitas garam (dasar perhitungan produksi garam dan estimasi produksi),
      10. Kelayakan teknis kegiatan ekstraksi garam:
      11. Aspek analisis kelayakan usaha;
      12. Aspek pasar dan pemasaran;
      13. Aspek lingkungan hidup;
      14. Aspek teknis dan teknologi;
      15. Aspek sosial dan ekonomi;
      16. Aspek pengelolaan; dan
      17. Aspek rencana biaya operasional dan pemeliharaan.
      1. Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:
        1. Perencanaan tapak dan petakan garam;
        2. Modul gudang garam;
        3. Skematik rencana induk (masterplan) lahan tambak garam;
        4. Peta batas rencana lahan tambak;
        5. Peta batas meja tambak garam;
        6. Peta batas bozem;
        7. Peta batas kolam evaporasi/peminihan;
        8. Gambar penampang melintang bozem;
        9. Gambar penampang melintang tambak garam;
        10. Gambar penampang melintang saluran air;
        11. Gambar penampang melintang meja evaporasi;
        12. Gambar penampang melintang meja kristalisasi; dan
        13. Gambar penampang melintang meja penirisan garam, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpanan garam;

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930 EKSTRAKSI GARAM, dengan parameter sbb:
    1. PMA
    2. Seluruh

Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?

Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930: EKSTRAKSI GARAM yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 08930 EKSTRAKSI GARAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:

Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.

Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930: EKSTRAKSI GARAM, yaitu 08

Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930: EKSTRAKSI GARAM, yaitu 930

Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930: EKSTRAKSI GARAM dengan menghubungi tim kami

Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Contoh NIB Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930 EKSTRAKSI GARAM

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08930: EKSTRAKSI GARAM dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?

KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.

KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.

Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.

Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.

KBLI 08930 EKSTRAKSI GARAM Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

KBLI 08930 EKSTRAKSI GARAM Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

KBLI 08930 EKSTRAKSI GARAM Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM

KBLI 08930 EKSTRAKSI GARAM Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 08930: EKSTRAKSI GARAM