Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM adalah

Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM mencakup kegiatan jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatan ini mencakup jasa penunjang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berkaitan dengan kegiatan survei umum, survei geologi dan geofisika, pemboran/drilling, pemboran inti/coring, pemboranberarah/directional drilling, pemboran unconventional UBD & MPD, pekerjaan ulang sumur/workover, perawatan sumur/well service, penyemenan sumur/cementing, pelayanan mud logging, rekayasa lumpur pemboran, pelayanan electrical logging dan perforasi sumur, penanganan casing dan tubing, pengujian kandungan lapisan/drill stem testing, pelayanan slickline dan penyelesaian sumur/well completion, stimulasi sumur/well stimulation serta perekahan hidrolik dan coil tubing, fishing, perawatan fasilitas produksi, pengelolaan limbah pemboran, penanganan gas H2S, pelayanan top drive, pelayanan MWD dan LWD, pelayanan pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam, penutupan sumur dan pekerjaan pasca operasi pemboran, penanganan BOP, serta jasa lain yang berhubungan dengan sumur pemboran. Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

  • 01. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Mikro

    Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM:
    1. Pengalaman perusahaan (optional untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil;
    2. Status usaha dan finansial meliputi:
      a. SPT;
      b. Laporan keuangan;
      c. Legalitas status usaha
    3. Kemampuan/kapasitas jasa meliputi :
      a. Bukti Kepemilikan alat dan/atau perangkat lunak; (invoice, hasil kalibrasi, surat pernyataan disertakan dokumen foto dan bukti lainnya)
      b. Status dan kualifikasi tenaga kerja;
      c. Spesifikasi/standar mutu produk dan/atau kemampuan manajemen proyek.
    4. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai:
      a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan:
      - Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
      - Ketentuan peraturan perundang undangan;
      - Dilakukan audit kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
      c. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 02. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Kecil

    Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM:
    1. Pengalaman perusahaan (optional untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil;
    2. Status usaha dan finansial meliputi:
      a. SPT;
      b. Laporan keuangan;
      c. Legalitas status usaha
    3. Kemampuan/kapasitas jasa meliputi :
      a. Bukti Kepemilikan alat dan/atau perangkat lunak; (invoice, hasil kalibrasi, surat pernyataan disertakan dokumen foto dan bukti lainnya)
      b. Status dan kualifikasi tenaga kerja;
      c. Spesifikasi/standar mutu produk dan/atau kemampuan manajemen proyek.
    4. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai:
      a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan:
      - Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
      - Ketentuan peraturan perundang undangan;
      - Dilakukan audit kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
      c. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 03. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Menengah

    Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM:
    1. Pengalaman perusahaan (optional untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil;
    2. Status usaha dan finansial meliputi:
      a. SPT;
      b. Laporan keuangan;
      c. Legalitas status usaha
    3. Kemampuan/kapasitas jasa meliputi :
      a. Bukti Kepemilikan alat dan/atau perangkat lunak; (invoice, hasil kalibrasi, surat pernyataan disertakan dokumen foto dan bukti lainnya)
      b. Status dan kualifikasi tenaga kerja;
      c. Spesifikasi/standar mutu produk dan/atau kemampuan manajemen proyek.
    4. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai:
      a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan:
      - Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
      - Ketentuan peraturan perundang undangan;
      - Dilakukan audit kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
      c. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 04. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Besar

    Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM:
    1. Pengalaman perusahaan (optional untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil;
    2. Status usaha dan finansial meliputi:
      a. SPT;
      b. Laporan keuangan;
      c. Legalitas status usaha
    3. Kemampuan/kapasitas jasa meliputi :
      a. Bukti Kepemilikan alat dan/atau perangkat lunak; (invoice, hasil kalibrasi, surat pernyataan disertakan dokumen foto dan bukti lainnya)
      b. Status dan kualifikasi tenaga kerja;
      c. Spesifikasi/standar mutu produk dan/atau kemampuan manajemen proyek.
    4. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai:
      a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan:
      - Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
      - Ketentuan peraturan perundang undangan;
      - Dilakukan audit kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
      c. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM, dengan parameter sbb:
    1. PMA
    2. Seluruh

Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?

Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:

Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.

Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM, yaitu 09

Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM, yaitu 100

Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM dengan menghubungi tim kami

Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Contoh NIB Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?

KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.

KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.

Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.

Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.

KBLI 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

KBLI 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

KBLI 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

KBLI 09100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 09100: AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM