Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan pertanian.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU adalah Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan air laut selain energi yang berupa pelayanan (tidak menghasilkan produk), dengan skala lebih besar dari 50 liter/detik dan/atau berada pada KSN, KSNT, kawasan konservasi, serta ditujukan untuk kepentingan komersial skala luas yang memanfaatkan ruang laut secara menetap minimal 30 Hari Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
-
01. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Mikro
Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 10 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU:
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
- Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
- Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
- Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
- Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
- Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
Dokumen rencana memuat:
- Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
- Desain tata letak:
- Skema proses pengambilan air laut;
- Skema proses pembuangan air laut; dan
- Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
- Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
- Debit volume penggunaan air laut; dan
- Debit volume pelepasan air sisa,
- Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
- Rencana pembongkaran; dan
- Perencanaan prasarana dan sarana,
Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
- Data dan informasi kegiatan produksi
- Letak geografis dan administrasi;
- Kondisi hidrooseanografi;
- Kondisi ekosistem perairan;
- Kondisi sosial ekonomi; dan
- Pemanfaatan eksisting perairan.
- Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
- Aspek analisis kelayakan usaha;
- Perhitungan kelayakan usaha;
- Biaya investasi lahan;
- Biaya pembangunan;
- Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
- Proyeksi perkiraan besaran tarif,
- Aspek pasar dan pemasaran:
- Tujuan pasar;
- Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
- Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
- Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
- Aspek teknis dan teknologi:
- Kapasitas produksi yang direncanakan;
- Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
- Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
- Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
- Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
- Jenis teknologi yang digunakan; dan
- Biaya produksi,
- Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
- Aspek pengelolaan;
- Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
- Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
- Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
- Perkiraan biaya operasional;
- Biaya operasional dan perawatan;
- Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
- Biaya umum dan administrasi.
- Aspek analisis kelayakan usaha;
- Data dan informasi kegiatan produksi
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU, dengan parameter sbb:
- Wilayah Yurisdiksi
- Kawasan Konservasi Nasional
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
- Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
- Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
- Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
-
02. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Kecil
Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 10 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU:
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
- Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
- Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
- Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
- Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
- Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
Dokumen rencana memuat:
- Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
- Desain tata letak:
- Skema proses pengambilan air laut;
- Skema proses pembuangan air laut; dan
- Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
- Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
- Debit volume penggunaan air laut; dan
- Debit volume pelepasan air sisa,
- Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
- Rencana pembongkaran; dan
- Perencanaan prasarana dan sarana,
Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
- Data dan informasi kegiatan produksi
- Letak geografis dan administrasi;
- Kondisi hidrooseanografi;
- Kondisi ekosistem perairan;
- Kondisi sosial ekonomi; dan
- Pemanfaatan eksisting perairan.
- Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
- Aspek analisis kelayakan usaha;
- Perhitungan kelayakan usaha;
- Biaya investasi lahan;
- Biaya pembangunan;
- Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
- Proyeksi perkiraan besaran tarif,
- Aspek pasar dan pemasaran:
- Tujuan pasar;
- Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
- Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
- Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
- Aspek teknis dan teknologi:
- Kapasitas produksi yang direncanakan;
- Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
- Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
- Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
- Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
- Jenis teknologi yang digunakan; dan
- Biaya produksi,
- Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
- Aspek pengelolaan;
- Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
- Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
- Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
- Perkiraan biaya operasional;
- Biaya operasional dan perawatan;
- Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
- Biaya umum dan administrasi.
- Aspek analisis kelayakan usaha;
- Data dan informasi kegiatan produksi
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU, dengan parameter sbb:
- Wilayah Yurisdiksi
- Kawasan Konservasi Nasional
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
- Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
- Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
- Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
-
03. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Menengah
Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 10 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU:
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
- Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
- Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
- Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
- Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
- Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
Dokumen rencana memuat:
- Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
- Desain tata letak:
- Skema proses pengambilan air laut;
- Skema proses pembuangan air laut; dan
- Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
- Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
- Debit volume penggunaan air laut; dan
- Debit volume pelepasan air sisa,
- Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
- Rencana pembongkaran; dan
- Perencanaan prasarana dan sarana,
Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
- Data dan informasi kegiatan produksi
- Letak geografis dan administrasi;
- Kondisi hidrooseanografi;
- Kondisi ekosistem perairan;
- Kondisi sosial ekonomi; dan
- Pemanfaatan eksisting perairan.
- Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
- Aspek analisis kelayakan usaha;
- Perhitungan kelayakan usaha;
- Biaya investasi lahan;
- Biaya pembangunan;
- Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
- Proyeksi perkiraan besaran tarif,
- Aspek pasar dan pemasaran:
- Tujuan pasar;
- Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
- Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
- Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
- Aspek teknis dan teknologi:
- Kapasitas produksi yang direncanakan;
- Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
- Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
- Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
- Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
- Jenis teknologi yang digunakan; dan
- Biaya produksi,
- Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
- Aspek pengelolaan;
- Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
- Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
- Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
- Perkiraan biaya operasional;
- Biaya operasional dan perawatan;
- Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
- Biaya umum dan administrasi.
- Aspek analisis kelayakan usaha;
- Data dan informasi kegiatan produksi
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU, dengan parameter sbb:
- Wilayah Yurisdiksi
- Kawasan Konservasi Nasional
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
- Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
- Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
- Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
-
04. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Besar
Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 10 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU:
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
- Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
- Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
- Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
- Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
- Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
Dokumen rencana memuat:
- Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
- Desain tata letak:
- Skema proses pengambilan air laut;
- Skema proses pembuangan air laut; dan
- Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
- Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
- Debit volume penggunaan air laut; dan
- Debit volume pelepasan air sisa,
- Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
- Rencana pembongkaran; dan
- Perencanaan prasarana dan sarana,
Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
- Data dan informasi kegiatan produksi
- Letak geografis dan administrasi;
- Kondisi hidrooseanografi;
- Kondisi ekosistem perairan;
- Kondisi sosial ekonomi; dan
- Pemanfaatan eksisting perairan.
- Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
- Aspek analisis kelayakan usaha;
- Perhitungan kelayakan usaha;
- Biaya investasi lahan;
- Biaya pembangunan;
- Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
- Proyeksi perkiraan besaran tarif,
- Aspek pasar dan pemasaran:
- Tujuan pasar;
- Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
- Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
- Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
- Aspek teknis dan teknologi:
- Kapasitas produksi yang direncanakan;
- Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
- Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
- Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
- Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
- Jenis teknologi yang digunakan; dan
- Biaya produksi,
- Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
- Aspek pengelolaan;
- Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
- Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
- Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
- Perkiraan biaya operasional;
- Biaya operasional dan perawatan;
- Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
- Biaya umum dan administrasi.
- Aspek analisis kelayakan usaha;
- Data dan informasi kegiatan produksi
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU, dengan parameter sbb:
- PMA
- Wilayah Yurisdiksi
- Kawasan Konservasi Nasional
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
- Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
- Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
- Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:
Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.
Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU, yaitu 36
Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU, yaitu 002
Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU dengan menghubungi tim kami
Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.
KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.
Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.
Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Contoh Kegiatan Pada KBLI 36002: PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU