Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Pengumpulan Dan Pengangkutan Air Limbah Domestik Baik Dari Rumah Tangga Maupun Usaha Dan/Atau Kegiatan Dengan Kapasitas >5 M3/Angkutan Dan Atau Air Limbah Usaha Dan/Atau Kegiatan Untuk Semua Besaran Kapasitas Dengan Angkutan/Moda Pengangkut Air Limbah Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
-
01. Resiko Menengah Tinggi
Skala Usaha: Usaha Mikro
Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA:
- Usia Maksimal Kendaraan 20 tahun (upload scan STNK)
- Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
- Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah (foto GPS pada kendaraan)
- Memiliki dokumen manifest. (upload from manifest penghasil, pengangkut, penerima air limbah dan instansi yang bertanggung jawab)
- Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku (form kerjasama)
- Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah (upload jenis spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah)
- Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan seperti berupa scan STNK, BPKB, Bukti Sewa. (apabila milik sendiri harus melengkapi scan STNK dan BPKB sedangkan apabila sewa maka dilengkapi scan bukti sewa dan STNK)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api (opsional bila mengajukan alat angkut kereta api)
- Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah (foto gerbong dan informasi jenis air limbah yang diangkut)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki masinis yang tersertifikasi K3)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan (opsional bila mengajukan alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan)
- Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa (copy bukti kepemilikan atau dokumen sewa)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki nahkoda yang tersertifikasi K3)
- Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan dan prosedur bongkar muat untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi. (draft atau dokumen pengangkutan yang disetujui oleh pimpinan perusahaan)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum (opsional bila mengajukan alat angkut jalan umum)
- Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih (upload foto kendaraan)
- Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan (upload foto sisi kendaraan)
- Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan (upload foto informasi/tulisan/stiker jenis air limbah)
- Dilengkapi dengan lampu rotari (foto lampu rotari yang terpasang di kendaraan)
- STNK masing-masing kendaraan (upload copy STNK)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA, dengan parameter sbb:
- Skala Nasional
- Skala Provinsi
- Skala Kabupaten/Kota
-
02. Resiko Menengah Tinggi
Skala Usaha: Usaha Kecil
Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA:
- Usia Maksimal Kendaraan 20 tahun (upload scan STNK)
- Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
- Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah (foto GPS pada kendaraan)
- Memiliki dokumen manifest. (upload from manifest penghasil, pengangkut, penerima air limbah dan instansi yang bertanggung jawab)
- Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku (form kerjasama)
- Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah (upload jenis spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah)
- Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan seperti berupa scan STNK, BPKB, Bukti Sewa. (apabila milik sendiri harus melengkapi scan STNK dan BPKB sedangkan apabila sewa maka dilengkapi scan bukti sewa dan STNK)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api (opsional bila mengajukan alat angkut kereta api)
- Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah (foto gerbong dan informasi jenis air limbah yang diangkut)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki masinis yang tersertifikasi K3)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan (opsional bila mengajukan alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan)
- Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa (copy bukti kepemilikan atau dokumen sewa)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki nahkoda yang tersertifikasi K3)
- Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan dan prosedur bongkar muat untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi. (draft atau dokumen pengangkutan yang disetujui oleh pimpinan perusahaan)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum (opsional bila mengajukan alat angkut jalan umum)
- Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih (upload foto kendaraan)
- Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan (upload foto sisi kendaraan)
- Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan (upload foto informasi/tulisan/stiker jenis air limbah)
- Dilengkapi dengan lampu rotari (foto lampu rotari yang terpasang di kendaraan)
- STNK masing-masing kendaraan (upload copy STNK)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA, dengan parameter sbb:
- Skala Nasional
- Skala Provinsi
- Skala Kabupaten/Kota
-
03. Resiko Menengah Tinggi
Skala Usaha: Usaha Menengah
Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA:
- Usia Maksimal Kendaraan 20 tahun (upload scan STNK)
- Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
- Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah (foto GPS pada kendaraan)
- Memiliki dokumen manifest. (upload from manifest penghasil, pengangkut, penerima air limbah dan instansi yang bertanggung jawab)
- Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku (form kerjasama)
- Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah (upload jenis spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah)
- Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan seperti berupa scan STNK, BPKB, Bukti Sewa. (apabila milik sendiri harus melengkapi scan STNK dan BPKB sedangkan apabila sewa maka dilengkapi scan bukti sewa dan STNK)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api (opsional bila mengajukan alat angkut kereta api)
- Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah (foto gerbong dan informasi jenis air limbah yang diangkut)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki masinis yang tersertifikasi K3)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan (opsional bila mengajukan alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan)
- Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa (copy bukti kepemilikan atau dokumen sewa)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki nahkoda yang tersertifikasi K3)
- Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan dan prosedur bongkar muat untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi. (draft atau dokumen pengangkutan yang disetujui oleh pimpinan perusahaan)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum (opsional bila mengajukan alat angkut jalan umum)
- Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih (upload foto kendaraan)
- Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan (upload foto sisi kendaraan)
- Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan (upload foto informasi/tulisan/stiker jenis air limbah)
- Dilengkapi dengan lampu rotari (foto lampu rotari yang terpasang di kendaraan)
- STNK masing-masing kendaraan (upload copy STNK)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA, dengan parameter sbb:
- Skala Nasional
- Skala Provinsi
- Skala Kabupaten/Kota
-
04. Resiko Menengah Tinggi
Skala Usaha: Usaha Besar
Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA:
- Usia Maksimal Kendaraan 20 tahun (upload scan STNK)
- Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
- Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah (foto GPS pada kendaraan)
- Memiliki dokumen manifest. (upload from manifest penghasil, pengangkut, penerima air limbah dan instansi yang bertanggung jawab)
- Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku (form kerjasama)
- Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah (upload jenis spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah)
- Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan seperti berupa scan STNK, BPKB, Bukti Sewa. (apabila milik sendiri harus melengkapi scan STNK dan BPKB sedangkan apabila sewa maka dilengkapi scan bukti sewa dan STNK)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api (opsional bila mengajukan alat angkut kereta api)
- Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah (foto gerbong dan informasi jenis air limbah yang diangkut)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki masinis yang tersertifikasi K3)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan (opsional bila mengajukan alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan)
- Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa (copy bukti kepemilikan atau dokumen sewa)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki nahkoda yang tersertifikasi K3)
- Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan dan prosedur bongkar muat untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi. (draft atau dokumen pengangkutan yang disetujui oleh pimpinan perusahaan)
- Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum (opsional bila mengajukan alat angkut jalan umum)
- Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih (upload foto kendaraan)
- Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan (upload foto sisi kendaraan)
- Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan (upload foto informasi/tulisan/stiker jenis air limbah)
- Dilengkapi dengan lampu rotari (foto lampu rotari yang terpasang di kendaraan)
- STNK masing-masing kendaraan (upload copy STNK)
- Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA, dengan parameter sbb:
- PMA
- Skala Nasional
- Skala Provinsi
- Skala Kabupaten/Kota
Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:
Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.
Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA, yaitu 37
Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA, yaitu 012
Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA dengan menghubungi tim kami
Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.
KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.
Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.
Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Contoh Kegiatan Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA