Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 52223 AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 52223 AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2021
Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Seluruh Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
-
01. Resiko Menengah Tinggi
Skala Usaha: Usaha Menengah
Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223 AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN:
- Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal;
- Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan;
- Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
- Masterplan/ Rencana Induk Pembangunan Pelabuhan;
- Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
- Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyerangan.
- Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya;
- Hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp Pelabuhan;
- Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Peta yang dilengkapi dengan batas-batas dlkr dan dlkp Pelabuhan Penyeberangan
- Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan;
- Studi Kelayakan memuat pertimbangan aspek teknis, serta aspek ekonomis dan finansial;
- Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya;
- Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
- Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan;
- Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana;
- Bukti ketersediaan sumber daya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang pelabuhan penyeberangan;
- Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan penyeberangan dan dilengkapi dengan Nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223 AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN, dengan parameter sbb:
- dalam kabupaten/kota.
- antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan
- Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,
-
02. Resiko Menengah Tinggi
Skala Usaha: Usaha Besar
Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223 AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN:
- Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal;
- Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan;
- Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
- Masterplan/ Rencana Induk Pembangunan Pelabuhan;
- Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
- Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyerangan.
- Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya;
- Hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp Pelabuhan;
- Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Peta yang dilengkapi dengan batas-batas dlkr dan dlkp Pelabuhan Penyeberangan
- Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan;
- Studi Kelayakan memuat pertimbangan aspek teknis, serta aspek ekonomis dan finansial;
- Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya;
- Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
- Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan;
- Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana;
- Bukti ketersediaan sumber daya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang pelabuhan penyeberangan;
- Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan penyeberangan dan dilengkapi dengan Nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223 AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN, dengan parameter sbb:
- PMA
- dalam kabupaten/kota.
- antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan
- Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,
Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:
Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.
Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN, yaitu 52
Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN, yaitu 223
Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN dengan menghubungi tim kami
Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.
KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.
Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.
Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Contoh Kegiatan Pada KBLI 52223: AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN