Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK mencakup kegiatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, dan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik. Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK mencakup kegiatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, dan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK adalah Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Seluruh Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

  • 01. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Mikro

    Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK:
    1. Tidak menjadi induk bagi psre lain;
    2. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
    3. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
    4. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
    5. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
    6. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
    7. Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
    8. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    9. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
    10. Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
    11. Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
    12. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
    13. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
    14. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
    15. Memiliki dokumen:

      1. Rencana bisnis;
      2. Rencana keberlangsungan bisnis;
      3. Rencana penanggulangan bencana; dan
      4. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
    16. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:

      1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
      2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
      3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
      4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
    17. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:

      1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
      2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
      3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
    18. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:

      1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
      2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
      3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
      4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
      5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
      6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
        1. Online certificate status protocol (OCSP); dan
        2. Certificate revocation list (CRL).
        3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
          1. Tanda Tangan Elektronik;
          2. Segel Elektronik;
          3. Penanda Waktu Elektronik;
          4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
          5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
          6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
    19. Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:

      1. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
      2. Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
      3. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
      4. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
        1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
        2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
        3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
        4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
        5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
        6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
          1. Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
          2. Certificate Revocation List (CRL).
          3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
            1. Tanda Tangan Elektronik;
            2. Segel Elektronik;
            3. Penanda Waktu Elektronik;
            4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
            5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
            6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
      5. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
      6. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
      7. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
      8. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
      9. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
      10. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
      11. Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
      12. Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
      13. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
      14. Memiliki dokumen:
        1. Rencana bisnis;
        2. Rencana keberlangsungan bisnis;
        3. Rencana penanggulangan bencana; dan
        4. Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
      15. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
      16. Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
      17. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
        1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
          1. Standar fasilitas dan peralatan psre;
          2. Standar interoperabilitas;
          3. Standar verifikasi identitas; dan
          4. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
        2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
        3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
        4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
      18. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
        1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
        2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
        3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 02. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Kecil

    Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK:
    1. Tidak menjadi induk bagi psre lain;
    2. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
    3. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
    4. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
    5. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
    6. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
    7. Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
    8. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    9. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
    10. Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
    11. Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
    12. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
    13. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
    14. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
    15. Memiliki dokumen:

      1. Rencana bisnis;
      2. Rencana keberlangsungan bisnis;
      3. Rencana penanggulangan bencana; dan
      4. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
    16. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:

      1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
      2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
      3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
      4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
    17. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:

      1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
      2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
      3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
    18. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:

      1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
      2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
      3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
      4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
      5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
      6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
        1. Online certificate status protocol (OCSP); dan
        2. Certificate revocation list (CRL).
        3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
          1. Tanda Tangan Elektronik;
          2. Segel Elektronik;
          3. Penanda Waktu Elektronik;
          4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
          5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
          6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
    19. Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:

      1. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
      2. Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
      3. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
      4. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
        1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
        2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
        3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
        4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
        5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
        6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
          1. Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
          2. Certificate Revocation List (CRL).
          3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
            1. Tanda Tangan Elektronik;
            2. Segel Elektronik;
            3. Penanda Waktu Elektronik;
            4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
            5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
            6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
      5. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
      6. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
      7. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
      8. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
      9. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
      10. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
      11. Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
      12. Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
      13. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
      14. Memiliki dokumen:
        1. Rencana bisnis;
        2. Rencana keberlangsungan bisnis;
        3. Rencana penanggulangan bencana; dan
        4. Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
      15. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
      16. Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
      17. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
        1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
          1. Standar fasilitas dan peralatan psre;
          2. Standar interoperabilitas;
          3. Standar verifikasi identitas; dan
          4. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
        2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
        3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
        4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
      18. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
        1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
        2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
        3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 03. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Menengah

    Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK:
    1. Tidak menjadi induk bagi psre lain;
    2. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
    3. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
    4. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
    5. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
    6. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
    7. Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
    8. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    9. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
    10. Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
    11. Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
    12. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
    13. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
    14. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
    15. Memiliki dokumen:

      1. Rencana bisnis;
      2. Rencana keberlangsungan bisnis;
      3. Rencana penanggulangan bencana; dan
      4. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
    16. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:

      1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
      2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
      3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
      4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
    17. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:

      1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
      2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
      3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
    18. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:

      1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
      2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
      3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
      4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
      5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
      6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
        1. Online certificate status protocol (OCSP); dan
        2. Certificate revocation list (CRL).
        3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
          1. Tanda Tangan Elektronik;
          2. Segel Elektronik;
          3. Penanda Waktu Elektronik;
          4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
          5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
          6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
    19. Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:

      1. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
      2. Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
      3. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
      4. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
        1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
        2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
        3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
        4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
        5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
        6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
          1. Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
          2. Certificate Revocation List (CRL).
          3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
            1. Tanda Tangan Elektronik;
            2. Segel Elektronik;
            3. Penanda Waktu Elektronik;
            4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
            5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
            6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
      5. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
      6. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
      7. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
      8. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
      9. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
      10. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
      11. Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
      12. Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
      13. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
      14. Memiliki dokumen:
        1. Rencana bisnis;
        2. Rencana keberlangsungan bisnis;
        3. Rencana penanggulangan bencana; dan
        4. Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
      15. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
      16. Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
      17. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
        1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
          1. Standar fasilitas dan peralatan psre;
          2. Standar interoperabilitas;
          3. Standar verifikasi identitas; dan
          4. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
        2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
        3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
        4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
      18. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
        1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
        2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
        3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 04. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Besar

    Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK:
    1. Tidak menjadi induk bagi psre lain;
    2. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
    3. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
    4. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
    5. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
    6. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
    7. Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
    8. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    9. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
    10. Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
    11. Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
    12. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
    13. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
    14. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
    15. Memiliki dokumen:

      1. Rencana bisnis;
      2. Rencana keberlangsungan bisnis;
      3. Rencana penanggulangan bencana; dan
      4. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
    16. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:

      1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
      2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
      3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
      4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
    17. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:

      1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
      2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
      3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
    18. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:

      1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
      2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
      3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
      4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
      5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
      6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
        1. Online certificate status protocol (OCSP); dan
        2. Certificate revocation list (CRL).
        3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
          1. Tanda Tangan Elektronik;
          2. Segel Elektronik;
          3. Penanda Waktu Elektronik;
          4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
          5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
          6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
    19. Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:

      1. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
      2. Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
      3. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
      4. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
        1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
        2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
        3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
        4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
        5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
        6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
          1. Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
          2. Certificate Revocation List (CRL).
          3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
            1. Tanda Tangan Elektronik;
            2. Segel Elektronik;
            3. Penanda Waktu Elektronik;
            4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
            5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
            6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
      5. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
      6. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
      7. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
      8. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
      9. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
      10. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
      11. Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
      12. Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
      13. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
      14. Memiliki dokumen:
        1. Rencana bisnis;
        2. Rencana keberlangsungan bisnis;
        3. Rencana penanggulangan bencana; dan
        4. Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
      15. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
      16. Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
      17. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
        1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
          1. Standar fasilitas dan peralatan psre;
          2. Standar interoperabilitas;
          3. Standar verifikasi identitas; dan
          4. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
        2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
        3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
        4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
      18. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
        1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
        2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
        3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, dengan parameter sbb:
    1. PMA
    2. Seluruh

Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?

Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:

Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.

Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, yaitu 62

Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, yaitu 023

Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK dengan menghubungi tim kami

Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Contoh NIB Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?

KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.

KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.

Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.

Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.

KBLI 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

KBLI 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

KBLI 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

KBLI 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK