Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA

Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121: BURSA BERJANGKA

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121: BURSA BERJANGKA

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121: BURSA BERJANGKA adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021

Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121: BURSA BERJANGKA

Seluruh Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121: BURSA BERJANGKA

  • 01. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Mikro

    Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121 BURSA BERJANGKA:
    1. Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
    2. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
    3. Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
    5. Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
    6. Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
    7. Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
    8. Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
    9. Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
    10. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
    11. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
    12. Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
    13. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:

      1. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
      2. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
    14. Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
      • Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
      • Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
      • dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121 BURSA BERJANGKA, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 02. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Kecil

    Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121 BURSA BERJANGKA:
    1. Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
    2. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
    3. Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
    5. Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
    6. Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
    7. Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
    8. Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
    9. Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
    10. Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
    11. Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
    12. Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
    13. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
    14. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
    15. Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
    16. Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    17. Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
    18. Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:

      1. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
        1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
        2. Rencana usaha selama 3 tahun
        3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
        4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
        5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
        6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      2. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
        1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
        2. Rencana usaha selama 3 tahun
        3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
        4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
        5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
        6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      3. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
        1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
        2. Rencana usaha selama 3 tahun
        3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
        4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
        5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
        6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121 BURSA BERJANGKA, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 03. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Menengah

    Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121 BURSA BERJANGKA:
    1. Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
    2. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
    3. Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
    5. Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
    6. Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
    7. Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
    8. Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
    9. Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
    10. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
    11. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
    12. Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
    13. Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    14. Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
    15. Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);
    16. Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:

      1. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
        1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
        2. Rencana usaha selama 3 tahun
        3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
        4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
        5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
        6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      2. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
        1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
        2. Rencana usaha selama 3 tahun
        3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
        4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
        5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
        6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      3. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
        1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
        2. Rencana usaha selama 3 tahun
        3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
        4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
        5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
        6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121 BURSA BERJANGKA, dengan parameter sbb:
    1. Seluruh
  • 04. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Besar

    Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121 BURSA BERJANGKA:
    1. Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
    2. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
    3. Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
    5. Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
    6. Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
    7. Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
    8. Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
    9. Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
    10. Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
    11. Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
    12. Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
    13. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
    14. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
    15. Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
    16. Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    17. Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
    18. Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);

    Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121 BURSA BERJANGKA, dengan parameter sbb:
    1. PMA
    2. Seluruh

Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?

Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121: BURSA BERJANGKA yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 66121 BURSA BERJANGKA

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:

Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.

Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121: BURSA BERJANGKA, yaitu 66

Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121: BURSA BERJANGKA, yaitu 121

Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121: BURSA BERJANGKA dengan menghubungi tim kami

Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Contoh NIB Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121 BURSA BERJANGKA

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66121: BURSA BERJANGKA dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?

KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.

KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.

Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.

Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.

KBLI 66121 BURSA BERJANGKA Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

KBLI 66121 BURSA BERJANGKA Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

KBLI 66121 BURSA BERJANGKA Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

KBLI 66121 BURSA BERJANGKA Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Contoh Kegiatan Pada KBLI 66121: BURSA BERJANGKA