Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021
Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
-
01. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Mikro
Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Struktur Organisasi dan Daftar Personil
- Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
- Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
- Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
- Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
- Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
- Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
- Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: h. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; i. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; j. Metode pengujian; k. Jaminan mutu hasil pengujian; l. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); m. Penanganan barang yang diuji; n. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR, dengan parameter sbb:
- Seluruh
-
02. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Kecil
Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Struktur Organisasi dan Daftar Personil
- Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
- Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
- Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
- Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
- Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
- Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
- Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: h. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; i. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; j. Metode pengujian; k. Jaminan mutu hasil pengujian; l. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); m. Penanganan barang yang diuji; n. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR, dengan parameter sbb:
-
03. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Menengah
Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Struktur Organisasi dan Daftar Personil
- Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
- Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
- Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
- Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
- Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
- Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
- Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: h. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; i. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; j. Metode pengujian; k. Jaminan mutu hasil pengujian; l. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); m. Penanganan barang yang diuji; n. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR, dengan parameter sbb:
-
04. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Besar
Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Struktur Organisasi dan Daftar Personil
- Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
- Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
- Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
- Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
- Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
- Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
- Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: h. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; i. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; j. Metode pengujian; k. Jaminan mutu hasil pengujian; l. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); m. Penanganan barang yang diuji; n. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR, dengan parameter sbb:
Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:
Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.
Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR, yaitu 71
Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR, yaitu 101
Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR dengan menghubungi tim kami
Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Tender dengan syarat kualifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR
Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR menjadi syarat beberapa tender/pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.
KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.
Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.
Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR
Contoh Kegiatan Pada KBLI 71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR